Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda)
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi kepada publik.
PPID PT Tunggang Parangan (Perseroda) bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberikan akses informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Informasi yang diberikan mencakup informasi berkala, serta-merta, setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPID PT Tunggang Parangan (Perseroda) juga berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan dan masyarakat guna membangun kepercayaan publik serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
