Maksud dan Tujuan Perusahaan
- Membantu perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah.
- Pengembangan dan pembangunan ekonomi daerah secara aktif dengan melakukan usaha-usaha di sektor-sektor yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah.
- Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program pemerintah Daerah di bidang ekonomi.
- Memberi multi efek bagi kesejahteraan masyarakat.
- Menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
