PT TUNGGANG PARANGAN (PERSERODA)
PT Tunggang Parangan (Perseroda) bergerak di sektor multibisnis merupakan BUMD miliki Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara yang berkedudukan di Tenggarong. Pada awalnya bernama Perusda Tunggang Parangan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.14 tahun 2003, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum Perusda Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda) berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan Akta Notaris Bakhtiar, S.H. PT Tunggang Parangan (Perseroda) menjadi satu-satunya perusahaan daerah yang mengimplementasikan kecanggihan teknologi Internet of Things (IoT). Adanya pemanfaatan teknologi IoT yang digunakan oleh Perseroda maka dapat memudahkan dalam menjalankan setiap bisnis yang dikelola secara efisien serta dapat mengakselerasi pertumbuhan bisnis secara jangka panjang.
PT Tunggang Parangan (Perseroda) memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah dimana tujuan pendiriannya antara lain: (a) Menggali potensi daerah, (b) Mengelola aset daerah dan (c) Menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Regulasi tersebut dapat menjadi acuan bagi jajaran Direksi dan Manajemen perusahaan dalam melakukan penetapan kebijakan usaha yang harus diperioritaskan dan memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi pendapatan perusahaan.
Ada beberapa peraturan daerah yang seharusnya menjadi faktor pendukung dominan bagi PT Tunggang Parangan (Perseroda) dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan peluang untuk menjadi sumber Pendapatan Daerah (PAD), salah satunya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal, yang mana didalamnya ada kewajiban bagi perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kutai Kartanegara untuk bermitra dengan BUMD. Adanya aset-aset milik pemerintah daerah yang memiliki potensi pendapatan, selayaknya dikelola oleh PT Tunggang Parangan (Perseroda) karena kegiatan bisnis sudah seharusnya menjadi tupoksi dari Perusahaan Daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah, dalam rangka B to B dengan pihak-pihak perusahaan lokal dan asing.