PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kami akan berupaya memberikan pelayanan informasi publik terbaik yang diperlukan oleh publik terhadap PT BPD Kaltim Kaltara.
VISI
“Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Multi Usaha yang profesional dan sukses penyumbang PAD maksimal bagi Daerah Kutai Kartanegara pada tahun 2025”
MISI
1. Menyelenggarakan Multi Usaha sesuai penugasan, secara profesional dan inovatif guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Menyelenggarakan pengusahaan dengan optimalisasi sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan akuntabel.
- Membantu perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah.
- Pengembangan dan pembangunan ekonomi daerah secara aktif dengan melakukan usaha-usaha di sektor-sektor yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah.
- Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program pemerintah Daerah di bidang ekonomi.
- Memberi multi efek bagi kesejahteraan masyarakat.
- Menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Hire Us For
Design
Development
Marketing
About Us
Mission.
Vision.

Clients We Worked With




Why Choose Us?
Have a Project on mind?
We can help you bring your ideas to life. Let’s talk about what we can build and raise together.
