PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kami akan berupaya memberikan pelayanan informasi publik terbaik yang diperlukan oleh publik terhadap PT. Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda).
VISI
“Mewujudkan pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, guna meningkatkan partisipasi publik dan kepercayaan terhadap pemerintah.”
MISI
- Menyediakan Akses Informasi: Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Mengembangkan sistem pelayanan informasi yang efektif dan efisien.
- Edukasi dan Sosialisasi: Melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai hak mendapatkan informasi.
- Mematuhi Regulasi: Menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keterbukaan informasi publik.
- Membangun Kerjasama: Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengelolaan informasi.
Tugas PPID:
- Mengumpulkan Informasi: Mengumpulkan dan mengelola informasi yang diperlukan untuk disediakan kepada publik.
- Memberikan Informasi: Menjawab permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengklasifikasikan Informasi: Mengklasifikasikan informasi berdasarkan tingkat keterbukaan dan kepentingan publik.
- Menyusun Daftar Informasi: Menyusun dan memperbarui daftar informasi yang dapat diakses publik.
- Melaksanakan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan prosedur permohonan informasi.
Fungsi PPID:
- Pengelolaan Informasi: Mengelola informasi publik secara efektif untuk memastikan aksesibilitas dan akuntabilitas.
- Pelayanan Publik: Menyediakan layanan permohonan informasi yang responsif dan ramah bagi masyarakat.
- Penyuluhan: Melaksanakan penyuluhan mengenai pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan unit kerja lain dalam pengelolaan informasi untuk menjamin keselarasan dan integritas data.
- Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan informasi dan menyusun laporan berkala.